KISAH SELEB INDO: Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Membuang Ekstasi ke Tempat Sampah

Rabu, 27 Mei 2020

Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Membuang Ekstasi ke Tempat Sampah

Sidang narkotika Lucinta Luna berlangsung secara virtual karena alasan virus corona.

Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Tempat Sampah

Kisahselebindo - Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).


Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonfrensi lantaran mengantisipasi virus corona. Dalam dakwaannya, Lucinta Luna terbukti memiliki dan menyimpan narkotika.

"Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan Sofyan.

Jaksa mengatakan, Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Februari 2020. Situs BandarQ

Artis transgender ini kemudian langsung mencoba barang tersebut, karena dirasa tidak enak ia pun tidak melanjutkan mengkonsumsi barang tersebut.

"Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi, merasa rasanya tidak enak, sehingga terdakwa hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang," ungkap Asep.

Jaksa melanjutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya. 


Setelah itu, pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama rekannya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat dengan barang bukti dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta Luna di bak sampah.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

RajabandarQ - "Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (ekstasi) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh butir psikotropika benzodiapine yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. 

Psikotropika berupa tablet warna putih itu memiliki berat 1,3308 gram. PROAKUN


Akibat perbuatannya itu, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga - Biaya Perawatan Mahal, Billy Jual Rumah Peninggalan Olga Syahputra



Tidak ada komentar:

Posting Komentar