Warga Tercengang Melihat Aksi Emak-Emak Nekat Kendarai Motor Sambil Berdiri
Berita Online Terapdate - Atraksi berdiri saat mengendarai motor mungkin bisa kita lihat di tempat semacam tong setan pasar malam. Namun, baru-baru ini beredar video seseorang yang berdiri saat mengendarai motor di jalan raya.
Salah satu video itu dibagikan akun Twitter @kebagahagyaan, Selasa (27/8/2019). Dalam video berdurasi 12 detik itu tampak seorang emak-emak berkendara motor sambil berdiri. Bahkan wanita itu menerobos lampu merah.
Atraksi berbahaya itu bukan hanya dilakukannya sekali. Beberapa video menunjukkan atraksi lainnya dari emak-emak berkerudung dan menggunakan rok itu.
RajabandarQ - Dalam video lain, tampak wanita itu menempatkan lututnya di jok motor. Bahkan warganet lain pemilik akun @hanirhma mengunggah video orang yang sama ketika melakukan hal serupa di malam hari.
Video berkendara tidak wajar yang viral itu terjadi di Juwana, Pati, Provinsi Jawa Tengah.
"Tepatnya diambil di perempatan Alun-alun Juwana," kata pemilik akun @kebahagyaan ketika dihubungi Rabu (28/8/2019). Salah satu video memang menunjukkan pengendara itu menerobos lampu merah di sebuah perempatan.
Menurut pemilik akun @kebahagyaan, orang-orang biasa menyebut perempuan itu Wak Tinuk. Beberapa informasi pun menyebut Tinuk memiliki gangguan mental. "Tapi dia tidak gila gitu," sambungnya.
Baca Juga - Gaya Tina Toon Setelah Menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta
Unggahannya di Twitter itu mencuri perhatian warganet. Hingga Rabu (28/8/2019), salah satu videonya telah ditonton 522 ribu kali dan di-retweet 22,6 ribu kali.
Beberapa akun lain dari beragam media sosial pun turut membagikan video itu.
Unggahan yang menjadi perbincangan viral itu pun menuai beragam respons warganet. Beberapa orang menganggap hal itu lucu. Bahkan ada pula yang mengedit videonya. Belum lagi citra ibu-ibu pengendara motor di Indonesia yang sering melakukan hal tidak biasa.
Baca Juga - Niat Hibur Bapak, Gadis Ini Malah Dikutuk Ibunya Sendiri
Namun, warganet lainnya juga menganggap hal itu berbahaya bagi pengendaranya maupun orang lain.
Ada pula yang berpendapat lebih baik perempuan itu tidak diberi akses berkendara. Apalagi jika memang memiliki gangguan mental yang membuat dirinya beratraksi saat berkendara.
Hal itu memang bisa berbahaya bagi pengguna jalan. Selain berbahaya, aksi tersebut bisa juga diklasifikasikan sebagai mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak wajar. Soal itu pun telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar