KISAH SELEB INDO: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

 RAJABANDARQ

Kisahselebindo - "Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Artis transgender Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara karena menggunakan narkoba. putusan penjara itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lucinta Luna juga didenda Rp 10 juta dengan subsider masa hukuman satu bulan penjara.

Mendengar keputusan tersebut, bintang film Bridezilla langsung menangis. Entah sedih atau bahagia, Lucinta Luna menyatakan menerima keputusan hakim.

"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.



RAJABANDARQ

RajabandarQ - Putusan itu dibacakan secara langsung oleh hakim dalam sebuah sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata majelis hakim membaca putusan.

"Dua menjantuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana selama satu bulan," sambung hakim.

Sementara pihak jaksa masih pikir-pikir atas keputusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa.

Sepertinya, Lucinta Luna senang dengan keputusan hakim. Situs BandarQ

RAJABANDARQ

Pasalnya, sebelumnya pelantun "Bobo di Mana" ini dituntut oleh jaksa dengan hukum 3 tahun penjara.

Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir 8 bulan.

Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan ke depan.

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Daftar RajabandarQ

RAJABANDARQ

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar