Kisahselebindo - Perkara Syahrini dan Lia Ladysta memasuki babak baru. Kini, penyanyi dangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.
Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip Lambe Turah di Instagram pada Minggu (13/9/2020).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online
RajabandarQ - Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta naik menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Perempuan kelahiran 26 April 1983 itu pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan yang sangat matang dari pihak penyidik kepolisian.
Atas ketetapan tersebut, para netizen pun memberikan komentar beragam.
"Dendam banget yah Syahrini sampai sekarang," tulis @comment.anjay.
"Pelajaran buat siapapun, jaga lisan dan jarimu. Karena sekarang sudah ada UU ITE. Jadilah fans yang smart," timpal @ajeng_s_wildj.
"Alhamdulillah. Makanya kalau ngomong pake otak jangan dengkul dipake," sambung @sofiasiefzn.
"Makanya jika nggak tahu apa-apa. Cuma katanya-katanya saja tanpa bukti. Apalagi nggak ada sangkut pautnya.
Cuma denger kata orang saja bisa menceritakan sesuatu yang nggak tahu apalagi tanpa bukti. Bukannya bela syahrini.
Tapi buat yang lain juga. Jangan suka menyebar cerita yang cuma didengar dari orang-orang nggak jelas. Karena ceritanya ubi sampainya ke yang lain bisa berubah jadi kolak," imbuh @fadilfahirafarhan.
Semua bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji". Situs BandarQ
Tidak diterima disebut demikian, Syahrini pun ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019. Daftar RajabandarQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar