Kisahselebindo - Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," katanya.
Ketentuan itu dipotong dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Roy Kiyoshi selama kasus ini bergulir di pengadilan. Situs BandarQ
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur Jakarta Timur," jelasnya.
RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online
RajabandarQ - Dalam kesempatan itu, Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi menanyakan pendapat kepada kliennya terkait hasil putusan tersebut.
"Gimana Roy putusan apakah terima atau dipikirkan?" tanya Edi Suryono kepada Roy Kiyoshi.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," jawab Roy Kiyoshi.
Seperti diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz). PROAKUN
Suka Nonton ?? Mau yang GRATIS ?? Disini Tempatnya,
BalasHapusYuk langsung aja, Klik �� SUKACROT
�� SUKA INDO ��
�� SUKA BARAT ��
�� SUKA KOREA ��
�� SUKA JEPANG ��
�� SUKA SEMI ��
Jangan lupa mampir ya Guys ��
TRANG TRÌNH BÀY TRỰC TUYẾN
BalasHapusTRÒ CHƠI TRỰC TUYẾN
DIAMOND SLOT
BalasHapus