KISAH SELEB INDO: Nikita Mirzani Divonis Hukuman Percobaan

Rabu, 15 Juli 2020

Nikita Mirzani Divonis Hukuman Percobaan

Vonis yang diterima Nikita Mirzani sama seperti tuntutan jaksa, yakni 6 bulan pidana dengan hukuman pecobaan 12 bulan.

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis Hukuman Percobaan

Kisahselebindo - Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. 

Bintang film Conic 8 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


Tangis haru hiasi wajah Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

RajabandarQ - Dengan demikian, Nikita tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi dia bakal langsung dijebloskan ke dalam penjara bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.

Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.Situs BandarQ

Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.


Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020. PROAKUN

Baca Juga - Ada Transfer Rp 20 Juta, Hana Hanifah Berpeluang Jadi Tersangka


 RAJABANDARQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar